Foundations of Curriculum: Philosophical, Juridical Sociological, Psychological, and Technological Perspectives
Full text
2025 Indonesian Journal of Educational Research (IJER) Vol. 1 No. 5 Landasan Kurikulum: Filosofis (Alviana Rizka Febyanti, et., al) 113-116 Indonesian Journal of Educational Research (IJER) Volume 1, Issue 5, November 2025, P. 113-116 Licenced by CC BY-SA 4.0 e-ISSN: 2986-7002 DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.18052820 Landasan Kurikulum: Filosofis, Yuridism Sosiologis, Psikologis, dan Teknologis Foundations of Curriculum: Philosophical, Juridical-Sociological, Psychological, and Technological Perspectives Alviana Rizka Febyanti 1, Muhammad Zuhdi2, Bobi Erno Rusadi3 1,2,3Syarif Hidayatullah State Islamic University Jakarta Email : [email protected], [email protected] 2, [email protected] 3 Abstrak Tulisan ini mengkaji lima landasan utama dalam pengembangan kurikulum, yaitu landasan filosofis, yuridis, sosiologis, psikologis, dan teknologis. Menggunakan metode studi literatur, artikel ini menganalisis bagaimana kelima fondasi tersebut saling berkaitan dan memengaruhi desain kurikulum. Hasilnya menunjukkan bahwa landasan filosofis berfungsi sebagai penentu tujuan dan arah pendidikan, sementara landasan yuridis memberikan legitimasi hukum. Landasan sosiologis memastikan kurikulum relevan dengan kebutuhan masyarakat, landasan psikologis mengarahkan metodologi pembelajaran yang efektif, dan landasan teknologis menyediakan platform serta keterampilan abad ke-21. Makalah ini menyimpulkan bahwa kurikulum yang komprehensif dan responsif harus mengintegrasikan kelima landasan ini untuk membentuk sistem pendidikan yang relevan dan mampu membekali peserta didik menghadapi tantangan global. Kata kunci: Landasan Kurikulum, Filosofis, Yuridism Sosiologis, Psikologis, Teknologis Abstract This paper examines five main foundations in curriculum development, namely the philosophical, juridical, sociological, psychological, and technological bases. Using a literature study method, this article analyzes how these five foundations are interrelated and influence curriculum design. The results show that the philosophical foundation functions as a determinant of educational goals and direction, while the juridical foundation provides legal legitimacy. The sociological foundation ensures the curriculum is relevant to societal needs, the psychological foundation guides effective learning methodologies, and the technological foundation provides platforms and 21st-century skills. This paper concludes that a comprehensive and responsive curriculum must integrate these five foundations to shape an educational system that is relevant and capable of equipping learners to face global challenges. Keywords: curriculum foundation, philosophical, sociological-juridical, psychological, technological Article Info Received date: 20 November 2025 Revised date: 25 November 2025 Accepted date: 25 December 2025 PENDAHULUAN Kurikulum adalah jantung dari proses pendidikan. Kurikulum juga tidak hanya berfungsi sebagai daftar mata pelajaran, tetapi juga sebagai sebuah rencana komprehensif yang memandu pengalaman siswa dalam belajar. Penyusunan kurikulum yang efektif tidak dapat dilakukan secara sembarangan, tetapi juga harus didasarkan pada fondasi-fondasi kuat yang relevan dengan konteks social, budaya, dan perkembangan ilmu pengetahuan. Fondasi-fondasi inilah yang dikenal dengan landasan kurikulum, yang menjadi pijakan teoritis dan praktis dalam merumuskan evaluasi pembelajaran 1 , artikel ini menguraikan lima landasan utama dalam pengembangan kurikulum: landasan filosofis, yuridis, sosiologis, psikologis, dan teknologis. 1 Nana Syaodih Sukmadinata. Pengembangan Kurikulum: Teori dan Praktik. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2017.
2025 Indonesian Journal of Educational Research (IJER) Vol. 1 No. 5 Landasan Kurikulum: Filosofis (Alviana Rizka Febyanti, et., al) 113-116 TINJAUAN PUSTAKA Penelitian mengenai landasan kurikulum telah menjadi fokus utama dalam ilmu pendidikan. Studi-studi sebelumnya secara konsisten menunjukkan bahwa kurikulum yang kuat harus memiliki fondasi multimedimensional. Nana Syaodih Sukmadinata, dalam karyanya Pengembangan Kurikulum: Teori dan Praktik, menekankan pentingnya landasan filosofis sebagai penentu arah dan tujuan pendidikan. 2 Sementara itu, Dwi Prawoto mengaitkan filosofis dengan berbagai aliran pemikiran yang memengaruhi desain kurikulum, dari esensialisme hingga progresivisme. 3 Dari persepektif yuridis, kajian-kajian menyoroti peran regulasi dalam memberikan legitimasi dan kepastian hukum bagi kurikulum. Penelitian yang menganalisis Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional menunjukkan bagaimana kebijakan ini menjadi kerangka utama yang mengatur standar dan kompetensi, memastikan bahwa kurikulum sejalan dengan cita-cita negara. 4 Selain itu, tinjauan terhadap landasan sosiologis oleh Didi Darmawan menunjukkan bahwa kurikulum harus relevan dengan perubahan sosial dan kebutuhan pasar kerja agar lulusan mampu berkontribusi secara efektif di masyarakat. 5 Aspek psikologis kurikulum juga telah banyak dibahas. H. Djaali, dalam Psikologi Pendidikan, menguraikan bagaimana teori perkembangan kognitif (Piaget) dan teori belajar (Kognitivisme, Konstruktivisme) harus memandu perancang kurikulum dalam menyusun materi yang sesuai dengan karakteristik siswa. 6 Terakhir, dengan pesatnya perkembangan teknologi, literatur baru mulai mengkaji landasan teknologis, menyoroti bagaimana integrasi teknologi tidak hanya sebagai alat, tetapi juga sebagai elemen fundamental yang mengubah proses belajar-mengajar dan mempersiapkan siswa menghadapi era digital. 7 METODE PENELITIAN Makalah ini menggunakan metode studi literatur atau kajian pustaka. Pendekatan ini dipilih karena fokus penelitian adalah mengumpulkan, menganalisis, dan menyintesis informasi dari berbagai sumber teoretis yang relevan dengan landasan kurikulum. Adapun langkah-langkah yang ditempuh dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Pengumpulan Data: Data dikumpulkan dari berbagai sumber primer dan sekunder, seperti buku-buku teks pendidikan, jurnal ilmiah, publikasi resmi pemerintah (undang-undang), dan artikel-artikel yang relevan. 2. Analisis Data: Data yang terkumpul kemudian dianalisis dengan metode analisis konten dan sintesis. Analisis konten dilakukan untuk mengidentifikasi dan mengelompokkan informasi berdasarkan kategori landasan kurikulum (filosofis, yuridis, sosiologis, psikologis, dan teknologis). 3. Sintesis Informasi: Setelah data dianalisis, dilakukan sintesis untuk menggabungkan temuan dari berbagai sumber menjadi satu kerangka pemahaman yang komprehensif. Proses sintesis ini bertujuan untuk membangun argumen yang logis dan koheren mengenai keterkaitan antarlandasan kurikulum. 4. Penyusunan Makalah: Hasil analisis dan sintesis disusun secara sistematis ke dalam format makalah ilmiah, mulai dari pendahuluan, tinjauan pustaka, pembahasan landasan, hingga kesimpulan. HASIL DAN PEMBAHASAN 2 Dwi Prawoto. FIlsafat Pendidikan: Paradigma dan Penerapannya dalam Kurikulum. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2018. 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 4 Darmawan, Didi. Pendidikan dalam Perspektif Sosiologis. Jakarta: Kencana, 2019. 5 Djaali, H. Psikologi Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara, 2018. 6 Sudjana, Nana. Dasar-Dasar Proses Belajar Mengajar. Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2019. 7 Jurnal Pendidikan Abad 21. Penerapan Teknologi dalam Kurikulum. Volume 15, Nomor 2, 2021.
2025 Indonesian Journal of Educational Research (IJER) Vol. 1 No. 5 Landasan Kurikulum: Filosofis (Alviana Rizka Febyanti, et., al) 113-116 Landasan Kurikulum 1. Landasan Filosofis Landasan filosofis adalah fondasi yang paling mendasar karena ia berkaitan dengan visi, nilai, dan tujuan pendidikan itu sendiri. Filsafat berfungsi sebagai kompas yang mengarahkan kurikulum. Aliran-aliran filsafat pendidikan, seperti Esensialisme, berpendapat bahwa kurikulum harus berfokus pada pengetahuan dasar yang esensial, sementara Progresivisme menekankan pembelajaran melalui pengalaman yang relevan dengan minat siswa. 8 Di Indonesia, landasan filosofis kurikulum terikat pada Pancasila. Nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial menjadi acuan utama dalam merumuskan tujuan pendidikan nasional dan profil pelajar. 9 2. Landasan Yuridis Landasan yuridis merujuk pada dasar hukum dan peraturan yang mengikat pengembangan kurikulum. Landasan ini memastikan bahwa kurikulum sejalan dengan konstitusi, undang-undang, dan kebijakan pemerintah. Di Indonesia, landasan yuridis utama mencakup Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Regulasi ini memberikan legitimasi dan kepastian hukum, menjamin hak-hak siswa, dan mengikat kewajiban institusi pendidikan. 10 3. Landasan Sosiologis Kurikulum harus relevan dengan kebutuhan, nilai, dan tantangan yang ada di masyarakat. Landasan sosiologis menempatkan masyarakat sebagai sumber utama konten kurikulum. Fungsi utamanya adalah menyesuaikan pendidikan dengan kebutuhan sosial, mentransmisikan budaya dan nilai-nilai, serta mempersiapkan siswa untuk kehidupan bermasyarakat. Dengan landasan sosiologis, kurikulum akan selalu beradaptasi dan responsif terhadap perubahan sosial, memastikan pendidikan tidak teralienasi dari realitas masyarakat. 11 4. Landasan Psikologis Landasan psikologis berkaitan dengan ilmu tentang perkembangan dan belajar manusia. Ini membantu perancang kurikulum memahami bagaimana siswa berpikir, belajar, dan tumbuh. Landasan ini mencakup beberapa teori kunci: Teori Perkembangan Kognitif (Piaget), yang mengarahkan kurikulum agar sesuai dengan tahap berpikir siswa; dan berbagai teori belajar seperti Behaviorisme, Kognitivisme, dan Konstruktivisme yang memandu metodologi pengajaran. 12 Dengan memahami landasan ini, kurikulum dapat dirancang agar sesuai dengan karakteristik usia, minat, dan kemampuan siswa, membuat proses belajar lebih efektif. 5. Landasan Teknologis Di era digital, teknologi telah menjadi bagian tak terpisahkan dari pendidikan. Landasan teknologis menyoroti peran teknologi dalam pengembangan dan implementasi kurikulum. Teknologi tidak hanya digunakan sebagai alat bantu, tetapi juga mengubah cara belajar dan mengajar. Landasan ini mencakup integrasi teknologi dalam pembelajaran, pengembangan keterampilan abad ke-21 (seperti literasi digital dan pemikiran komputasi), serta fleksibilitas model pembelajaran (misalnya, blended learning). 13 SIMPULAN Kelima landasan kurikulum filosofis, yuridis, sosiologis, psikologis, dan teknologis bukanlah fondasi yang berdiri sendiri, melainkan saling terkait dan membentuk satu kesatuan yang utuh. 8 Prawoto, Dwi. Filsafat Pendidikan: Paradigma dan Penerapannya dalam Kurikulum. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2018. 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 10 Darmawan, Didi. Pendidikan dalam Perspektif Sosiologis. Jakarta: Kencana, 2019. 11 Darmawan, Didi. Pendidikan dalam Perspektif Sosiologis. Jakarta: Kencana, 2019. 12 Djaali, H. Psikologi Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara, 2018. 13 Sudjana, Nana. Dasar-Dasar Proses Belajar Mengajar. Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2019.
2025 Indonesian Journal of Educational Research (IJER) Vol. 1 No. 5 Landasan Kurikulum: Filosofis (Alviana Rizka Febyanti, et., al) 113-116 Landasan filosofis memberikan tujuan, yuridis memberikan legitimasi, sosiologis memberikan relevansi, psikologis memberikan metodologi, dan teknologis memberikan alat dan platform. Dengan memahami dan mengintegrasikan kelima landasan ini, perancang kurikulum dapat menciptakan sistem pendidikan yang tidak hanya relevan dan efektif, tetapi juga mampu membekali generasi mendatang untuk menghadapi tantangan global dengan bijaksana dan bertanggung jawab. REFERENSI Darmawan, D. (2019). Pendidikan dalam perspektif sosiologis. Kencana. Djaali, H. (2018). Psikologi pendidikan. Bumi Aksara. Miller, G. A. (1956). The magical number seven, plus or minus two: Some limits on our capacity for processing information. Psychological Review, 63(2), 81–97. Prawoto, D. (2018). Filsafat pendidikan: Paradigma dan penerapannya dalam kurikulum. Ar-Ruzz Media. Sudjana, N. (2019). Dasar-dasar proses belajar mengajar. Sinar Baru Algensindo. Sukmadinata, N. S. (2017). Pengembangan kurikulum: Teori dan praktik. PT Remaja Rosdakarya. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. (2003). Penerapan teknologi dalam kurikulum. (2021). Jurnal Pendidikan Abad 21, 15(2). (Jika tersedia DOI atau link, tambahkan setelah judul jurnal.)